FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Kali ini menyasar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Dari OTT itu petugas menangkap hakim, panitera, dan pengacara. OTT tersebut pun dibenarkan oleh juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. Dia membenarkan salah satu hakim di PN Surabaya ditangkap KPK.
“Benar (ada OTT KPK di PN Surabaya),” ujar Andi menjawab singkat konformasi yang dilayangkan JawaPos.com, Kamis (20/1).
Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa OTT diduga terkait dalam pengurusan perkara.
“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, saat ini pihak-pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif tim penindakan KPK.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. “Perkembangannya akan disampaikan,” tegas Ali.(jpc/fajar)