Bakal Gugat UU IKN ke MK, Din Syamsuddin: Pemindahan Ibu Kota Bentuk Tirani Kekuasaan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Suara lantang mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menggelegar singgung soal aset negara di Jakarta.

Pasalnya, ibu kota negara Jakarta yang sudah ditetapkan pindah di Kalimantan Timur itu bernama Nusantara.

Menurut Din Syamsuddin tidak ada urgensi dalam pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Segera kita gugat UU Ibu Kota Negara (IKN) itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Din di Jakarta, Kamis (20/1).

Menurutnya di masa Covid-19, di mana negara lebih berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar, yakni kesehatan dan ekonomi rakyatnya, daripada memindahkan ibu kota negara.

Dengan lilitan utang yang terus menggunung, keputusan memindahkan ibu kota adalah kebijakan yang tidak bijak.

Din Syamsuddin sangat menyesalkan jika demi keputusan memindahkan ibu kota hingga menjual aset negara di Jakarta.

Lebih dari itu, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengkhawatirkan kondisi lingkungan hidup yang terancam rusak demi keuntungan kaum oligarki.

“Pemindahan ibu kota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” ucap Din Syamsuddin dengan suara lantang.(wartaekonomi/fajar)

  • Bagikan