FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengeluarkan Maklumat Nomor : MAK/01/XII/2021 tentang larangan membawa senjata tajam (Sajam) yang ditandatangani oleh Kapolda Sultra pada 22 Desember 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Rony Syahendra saat dikonfirmasi oleh jurnalis fajar.co.id, Senin (24/1).
” Iya, maklumat ini benar, dan untuk sanksi sudah jelas sesuai dengan maklumat itu sdh ada,”ungkapnya.
Lanjut Rony, sebelum maklumat ini, sudah lama terbit Undang undang (UU) darurat yang melarang membawa senjata tajam di tempat umum serta sanksinya sangat jelas dan tegas.
“Untuk bunyinya silahkan buka undang undang darurat untuk masalah senjata tajam (Sajam), dan di maklumat juga sudah jelas sanksinya sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Dalam maklumat ini di point 1 mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan semakin maraknya Kriminalitas dengan mengunakan senjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sultra
- Guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)Sultra mengeluarkan maklumat :
a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam, dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai, dan membahayakan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
b. Dengan segera melaporkan kepada Kantor Kepolisian terdekat, jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut, serta menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam UU darurat Nomor 12 Tahun 1951.