FAJAR.CO.ID, KENDARI – Mariyanto (35) Warga Lorong Meohai Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu adalah salah satu Korban dalam peristiwa 16 Desember 2021.
Ia adalah seorang sopir Pete-pete yang mobilnya dirusak massa di lampu merah MTQ pada peristiwa 16 Desember 2021 sampai saat ini belum mendapat perhatian dalam bentuk pemberian kompensasi seperti Pedagang yang lapaknya dibakar, dan mobil pete-pete yang dibakar di Kendari Beach.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur LBH Kendari Anselmus Masiku saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Senin (24/1).
“Jadi ini adalah salah satu korban amuk massa dalam peristiwa 16 Desember 2021, jadi korban ini atas nama Mariyanto (35) dia itu supir pete-pete di Kota Kendari,”ungkapnya.
Lanjutnya Ansel, jadi pada kejadian tanggal 16 Desember itu, sekira sore hari sekitar Jam 17.00 WITA, tiba-tiba pak Mariyanto ini terjebak dengan massa yang sudah berkumpul di MTQ, yang tanpa bertanya apa-apa massa langsung melakukan pengrusakan terhadap mobil pete-pete yang dibawa oleh pak Mariyanto, dan ia sempat dipukuli, dan pada hari itu juga langsung melapor ke Polsek Mandonga.
“Jadi pak Mariyanto ini, sudah lapor polisi, dan ini sudah ada laporan pengaduannya, tapi sebenarnya ini agak keliru juga dari pihak kepolisian, kok ini hanya laporan pengaduan, padahal ini sudah pengrusakan ini laporannya, harusnya ini sudah laporan polisi (LP), karena ini ada pelakunya, jadi bukan hanya pelaku tindak pidana yang menyebabkan mati, tapi orang yang juga melakukan pengrusakan juga harus ditindak,”harapnya.