Kejari Muna Fasilitasi Pengembalian Temuan BPK Sebesar Rp 417 Juta Oleh PT Bima Persada

  • Bagikan
PT Bima Persada mengembalikan kerugian negara akibat kelebihan pembayaran proyek, senilai Rp 417 juta ke Kejari Muna

FAJAR.CO.ID, MUNA – Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing tak hanya dikenal tegas dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap, namun juga getol melakukan langkah-langkah persuasif untuk menyelamatkan kerugian negara.

Teranyar, Kejari Muna memfasilitasi pengembalian kerugian negara dari hasil pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Cabang Sulawesi Tenggara pada lingkup Pemerintah Kabupaten Muna.

Perusahaan yang yang mengerjakan proyek pengaspalan Jalan Lawama-Bone Kacintala Kabupaten Muna tahun 2019, PT Bima Persada mengembalikan kerugian negara akibat kelebihan pembayaran proyek, senilai Rp 417 juta.

Kerugian negara tersebut diserahkan langsung oleh Antonius Bati, kontraktor PT Bima Persada kepada Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Rabu (26/1/2022).

Agustinus sangat mengapresiasi sikap tulus kontraktor PT Bima Persada, untuk menyelesaikan kewajibannya mengembalikan kelebihan pembayaran pada proyek pengaspalan jalan tahun 2019.

Ia mengatakan, memfasilitasi pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu tugas Kejari dalam upaya membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca covid-19.

“Semoga ini bisa menjadi contoh bagi yang lain,” harapnya.

Setelah proses pengembalian dilakukan maka persoalan PT Bima Persada sudah selesai dan tidak ada proses hukum selanjutnya.

“Pekerjaan selasai dan pengembalian kerugian sudah tuntas,” tegasnya.

Uang pengembalian kerugian negara yang diterima Kejari Muna, selanjutnya akan diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Muna sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

  • Bagikan