Kejari Muna Fasilitasi Pengembalian Temuan BPK Sebesar Rp 417 Juta Oleh PT Bima Persada

  • Bagikan
PT Bima Persada mengembalikan kerugian negara akibat kelebihan pembayaran proyek, senilai Rp 417 juta ke Kejari Muna

Sebelumnya, tanggal 3 Januari 2022, Kejari Muna menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi makan minum dan reses DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 dari tersangka mantan Sekwan Mubar, Asbar Haenuddin, S.STP senilai Rp 200 juta.

Sementara itu Plt Kadis PUPR Muna, Aswan Kuasa menyebutkan, total anggaran royek pengaspalan jalan Lawama-Bone Kacintala yang dikerjakan oleh PT Bima Persada senilai Rp 5 miliar.

Pekerjaan dinyatakan tuntas 100 persen, namun hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar 617 juta, sehingga kontraktor diminta untuk melakukan pengembalian temuan tersebut.

Sebelumnya, PT Bima Persada telah mengembalikan kerugian negara tersebut senilai Rp 200 juta dengan cara dicicil, sisanya Rp 417 juta yang dikembalikan di Kejari Muna.

Selain PT Bima Persada, masih ada sejumlah temuan BPK pada proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muna tahun 2020.

Diantaranya proyek pengaspalan jalan Motewe-Pokadulu yang dilaksanakan PT Mitra Pembangunan senilai Rp200 juta dan pengaspalan jalan Abdul Kudus yang dilaksanakan CV Padatindo senilai Rp 130 juta.(RS/fajar)

  • Bagikan