FAJAR.CO.ID, KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sultra meminta agar dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 agar konsisten dalam tahapan perencanaan anggaran daerah dan memperhatikan alokasi anggaran dari total anggaran belanja daerah untuk sektor Pendidikan sebesar 20 persen, sektor Kesehatan sebesar 10 persen, BKPSDM sebesar 0,17 persen, anggaran pengawasan untuk Inspektorat dan BPK sebesar 1 persen.
Selain itu, pendapatan daerah yang bersumber dari transfer pajak rokok paling sedikit 5 persen untuk dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dan penegakkan hukum oleh aparat yang berwenang, pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak kendaraan bermotor paling sedikit 10 persen dari target pajak kendaraan bermotor dialokasikan mendanai pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan moda atau sarana transportasi.
Hal ini ditegaskan oleh Wagub Sultra H. Lukman Abunawas dalam sambutannya dalam Rakor Evaluasi APBD 2021 dan percepatan pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se Sultra Tahun 2022 di salah satu hotel di Kendari, Rabu (26/1) sore.
“Dalam kesempatan ini pula, saya ingin sampaikan bahwa secara garis besar hal-hal yang perlu diperhatikan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut yang pertama, konsisten pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah, mulai dari Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS), dan Rancangan APBD,”ujarnya.