Sambungnya yang kedua, alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total belanja daerah. Yang ketiga, alokasi anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 10 persen dari total belanja daerah di luar gaji. Keempat, alokasi anggaran untuk pengamanan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah pada SKPD Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling sedikit 0,17 persen dari total belanja daerah.
“Yang kelima, alokasi anggaran untuk pengawasan dalam rangka penguatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pengawasan pada Inspektorat Pemerintah baik Kabupaten/Kota paling sedikit sebesar 1 persen dari total belanja daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Wagub menambahkan bahwa yang Keenam, pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer pajak rokok, paling sedikit 5 persen dan dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakkan hukum oleh aparat yang berwenang.
“Dan terakhir adalah pendapatan daerah yang bersumber dari Pajak kendaraan bermotor (PKB) paling sedikit 10 persen dari target pajak kendaraan bermotor yang dimaksud, harus dialokasikan untuk mendanai pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan moda atau sarana transportasi,”
“Dan paling terakhir apa yang telah disampaikan oleh Kepala Pusdatin Kementerian Dalam Negeri yang terkait dengan pengelolaan dengan evaluasi APBD, yang pertama, perencanaan yang cermat, untuk selalu kita perhatikan, yang kedua, pelaksanaan yang tepat sasaran, yang ketiga, untuk mencapai sasaran yang tepat, akan dibarengi dengan pengawasan yang ketat,”pungkasnya.(ismar/FNN)