FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan tiga tersangka dalam perkara Mafia Tanah Pengalihan Aset Universitas Halu Oleo (UHO) dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas II A Kendari, Jum’at (28/1).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AZ selaku Honorer UHO, MLW yang merupakan Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 9 Kendari dan SLM mantan Lurah Toronipa.
Menanggapi penahanan ini, Dr. Muhamad Iqbal, SH.,MH selaku Kuasa Hukum salah satu tersangka berinisial SLM menyampaikan bahwa pihak tetap menghargai apa yang menjadi Keputusan Kejati Sultra.
“Pada prinsipnya kita menghargai apa yang menjadi keputusan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sultra, dan atas penahanan tadi, sebelumnya kami juga sudah mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan disertakan dengan surat jaminan, namun hari ini, pada prinsipnya akan lebih siap menghadapi pokok perkara sebab keyakinan kami dalam perkara ini, saya juga baru menangani perkara setelah penetapan tersangka klien kami bernama Sulman, untuk itu kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejati Sultra untuk melakukan percepatan terkait penanganan perkara ini,”ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dan pada prinsipnya perkara ini, kami yakini bahwa subtansi perkara ini tidak lepas dari perkara perdata, sehingga kami sangat siap dan dengan alat bukti yang kami miliki untuk mencari kebenaran materil dalam persidangan kedepan.
” Kalau memang ada dugaan pemalsuan surat, buktikan dulu pemalsuannya, kalau ada surat palsu baru, tapi sampai saat ini kami tidak melihat adanya bukti dari penyidikan pidana terkait dugaan surat palsu tersebut, sehingga eksistensinya masih kami akui, karena memang ada pemalsuan jelas harus ada uji lapor dulu, bahwa dia palsu ataupun tidak,”