Tiga Tersangka Mafia Tanah Pengalihan Aset UHO di Toronipa Resmi Ditahan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Tiga tersangka kasus mafia tanah terkait pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo (UHO) di Kecamatan Toronipa, Kabupaten Konawe.

Setelah menjalani pemeriksaan ketiga tersangka langsung ditahan dan dibawa mengunakan mobil tahanan Kejati ke Rutan Kelas IIA Kendari.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AZ selaku Honorer UHO, MLW yang merupakan Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 9 Kendari dan SLM mantan Lurah Toronipa.

Dalam kasus ini juga turut menyeret nama istri Gubenur Sultra Almarhuma A.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Noer Adi, didampingi oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano, dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody saat konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Jum’at (28/1).

“Jadi materi press release terkait dengan pemeriksaan kasus mafia tanah pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo (UHO) kepada pihak lain secara melawan hukum, secara tidak prosedural di Blok Toronipa,” ungkap Asintel Kejati Sultra.

Sambung mantan Kajari Pacitan ini, bahwa penyidik atau tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang tempo hari telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AZ, MLW, dan SLM.

“Nah pada hari ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka tersebut yaitu AZ, MLW dan SLM, yang mana kemudian atas pertimbangan dan pendapat dari tim penyidik serta telah mendapatkan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra dan terhadap ketiga orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan, kemudian pada siang hari ini tadi, ketiga orang yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di rutan,”pungkasnya.

  • Bagikan