Sementara itu, Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq menambahkan terkait peran ketiga tersangka dalam perkara mafia tanah tersebut.
“Untuk peran masing-masing, AZ dia yang memalsukan surat seolah-olah tanah ini dipinjam oleh UHO, ketika selesai masa peminjaman itu, kemudian dia jual ke MLW, dan MLW ini sebenarnya dia ini intelektualnya, yang membuat surat itu, kemudian seolah-olah membuat pernyataan bahwa untuk salah satu saksi yang kontraktor itu, membuat bahwa memang itu, bahwa tanah itu dipinjam,”
Lanjutnya mantan Kajari Cirebon, padahal sebenarnya tanah itu sudah dibeli oleh UHO dan disana sudah dibangun bangunan untuk kepentingan Fakultas Kelautan.
“Terus mengenai SLM sendiri, dia adalah mantan Lurah yang membuat semua jual beli diawal dulu, tapi dia kemudian membuat juga seolah-olah bahwa memang ini dulu itu pinjam meminjam,”bebernya.
Sambungnya, kemudian mengenai penahanan, kita akan menahan ketiga tersangka sampai 20 hari kedepan.
Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan bahwa berkaitan dengan tersangka lain, kita sementara ini masih fokus untuk tiga orang ini, karena ini berkaitan dengan tanah dan bangunan dari UHO.
“Jadi memang tiga orang ini yang berperan besar dalam pengalihan aset maupun bangunan ini, sehingga ini bisa dialihkan ke orang lain,”
“Kemudian berkaitan dengan penyelesaian berkas ini, kita sudah sekitar 70 persen penyelesaian berkas dan kemudian Minggu depan kita akan melakukan ekspose di BPKP untuk perhitungan kerugian negara,”pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano menambahkan bahwa dalam perkara ini penyidik juga telah memeriksa sekitar 30 saksi dan akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait lainnya.