FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam waktu dekat ini akan melimpahkan ke persidangan in absensia atas perkara salah satu buronan DPO kasus korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia yakni Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda (LSO).
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Noer Adi saat diwawancara oleh awak media usai konferensi pers kasus Mafia Tanah Pengalihan Aset UHO, Jum’at (28/1).
“Untuk LSO sampai hari ini masih belum datang untuk memenuhi panggilan untuk hadir, jadi mungkin nanti, ada kemungkinan akan disidangkan secara in absentia saja,”ungkapnya.
Lanjut mantan Kajari Pacitan ini, jadi itu (sidang in absentia) kan juga bisa memenuhi ketentuan undang-undang bahwa untuk perkara tindak pidana korupsi itu bisa dilakukan proses persidangan secara in absentia.
” Adapun terkait pemberkasan sudah hampir selesai, sudah 90 persen lebih, dan ketika sudah selesai akan kami limpahkan,”ujarnya.
Lebih lanjut Asintel menerangkan jadi tahap satu dulu untuk pengurusan pra penuntutan, bila jaksa sudah P16 menyatakan lengkap, nanti dilimpahkan untuk tahap dua, dan pada tahap dua ini, karena tidak melibatkan tersangka, jadi proses tahap dua langsung dilimpahkan,
“Dan ini segera dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan,”pungkasnya.(IMR/FNN)