FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dewan Pers melalui Komisi Hukum dan Perundang-undangan mengungkapkan bahwa sengketa pers di tahun 2021 ada sekira 700 an kasus dan yang sedang ditangani oleh Dewan Pers hingga tahun 2022 sebanyak 200 an kasus.
Olehnya itu Dewan Pers (DP) menghimbau kepada para wartawan agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan buat media online agar selalu berpegang teguh pada pedoman media cyber.
Hal ini ungkapkan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya saat diwawancara awak media usai menjadi pembicara dalam FGD Dewan Pers, Senin (7/2).
“Pewarta dalam hal ini media, harus tetap memegang teguh kode etik jurnalistik, dan kemudian media online ada juga pedoman media cyber, ini menjadi penting karena kalau tidak, sekali lagi fungsi media yang salah satu diantaranya memberi informasi, maka akan tercederai,” ungkapnya.
Lanjutnya, karena informasi yang disampaikan tentunya tidak kredibel, karena tadi saya sampaikan banyak sekali hal-hal yang tidak cover booth side, ada pelanggaran kode etik jurnalistik, ada pelanggaran pedoman media cyber.
“Itu sih, yang mau tidak mau harus menjadi tantangan ke depan,” jelasnya.
Sambungnya, Sekali lagi, karena ini (wartawan) adalah pilihan profesi, maka layaknya kompetensinya tetap harus diutamakan.
“Sekali lagi kalau hanya sekedar menulis 5W 1H, rasanya itu pekerjaan yang normatiflah, tetapi kita berpikir juga ketika kita menulis, ada dampak psikologis impactnya yang harus kita pertimbangkan,” kata Agung.