FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terus bergerak. Mencari pelaku kejahatan yang merugikan negara. Misinya: menyelamatkan uang negara dan menghukum pelakunya. Tanpa pandang bulu.
Setelah sukses mengobrak-abrik kejahatan di sektor pertambangan, kini lembaga yang dinakhodai Sarjono Turin, mendapat tantangan baru dari Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin. Kejati Sultra diminta mengurus sindikat mafia tanah.
Kajati Sultra, Sarjono Turin menegaskan siap menjalankan instruksi pusat memberantas sindikat mafia tanah.
Upaya ini dilakukan, dalam rangka mencegah potensi gangguan terhadap pembangunan daerah dan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Ini instruksi langsung dari Jaksa Agung RI. Atas dasar itu, kami telah membentuk tim khusus penanganan mafia tanah,” ungkap Sarjono Turin, kemarin.
Kejati Sultra sudah memulai tugas ini, dengan mengungkap satu kasus yakni pemalsuan data dan pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo yang terletak di Kabupaten Konawe.
“Kita sudah laksanakan (penanganan mafia tanah). Bahkan, kita sudah ada upaya paksa, (penegakan hukum terhadap mafia tanah). Ada tiga tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Berhasil mengungkap kasus tanah UHO, mantan Wakajati DKI Jakarta ini kembali membidik kasus mafia tanah baru.
Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa kasus yang sudah naik tahap penyelidikan.
“Nanti akan ada lagi perkara lain (kasus mafia tanah). Insyaallah ada yang menyusul,” terangnya.
Sayangnya, mantan Penyidik KPK ini belum memberi “kisi-kisi” kasus mafia tanah baru tersebut. Dirinya berjanji akan mengungkap itu jika sudah waktunya.