FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kasus dugaan korupsi PT. Toshida Indonesia memasuki babak akhir.
Tiga terdakwa: Mantan Plt.Kepala Dinas ESDM Sultra BHR, Mantan Plt.Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM dan General Manager PT.Toshida Indonesia, UMR akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN), hari ini (14/2).
Sesuai jadwal, sidang akan digelar pukul 09.00 Wita. Ketiga terdakwa kini hanya bisa menyerahkan nasibnya pada keputusan Hakim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, MH mengatakan, paska sidang duplik atau tanggapan atas replik oleh tiga terdakwa, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan hakim.
“Sidang pembacaan putusan hakim atas tiga terdakwa digelar Senin, 14 Februari di PN Kendari,” kata Dody kepada Kendari Pos, kemarin.
Lanjut dia, hasil putusan hakim nanti, masing-masing memiliki hak untuk menyatakan sikap. Apakah JPU menerima putusan yang dibacakan hakim atau mengajukan upaya hukum banding.
Begitupun dengan terdakwa, melalui penasehat hukumnya, apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima. Itu semua tergantung dari sikap masing-masing.
“Namun, jika JPU dan penasehat hukum ketiga terdakwa menerima putusan hakim, berarti putusan tersebut langsung memenuhi kekuatan hukum tetap atau inkrah yang selanjutnya segera dieksekusi,” jelasnya.
Sementara, progres hukum tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis, telah memasuki perampungan berkas.
Dody mengungkapkan, berkas perkara tersangka Andi Aziz telah selesai diperiksa tim JPU dan dinyatakan lengkap. Tim jaksa sedang mempersiapkan administrasi penerbitan P21.