FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Noer Adi menanggapi vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari terhadap ketiga terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT Toshida Indonesia
“Pada prinsipnya, Kejati Sultra menghormati putusan hakim atas putusan bebas murni yang dijatuhkan, namun putusan hakim dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk maupun alat bukti surat berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara,” ujar Asintel Kejati Sultra Noer Adi saat dikonfirmasi oleh jurnalis fajar.co.id, Senin (14/2).
Selanjutnya, kata Asintel Kejati Noer Adi bahwa JPU akan mengambil langkah untuk mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan bebas murni tersebut.
“Dengan adanya putusan bebas murni oleh hakim dalam perkara korupsi PT.Toshida Indonesia ini, merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di bumi Sultra, khususnya di sektor pertambangan menimbulkan preseden buruk untuk langkah pemberantasan korupsi ke depan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tiga terdakwa ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai berikut, Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin dituntut 10 tahun penjara, mantan Kadis ESDM Sultra dituntut 9 tahun penjara dan GM PT Toshida Indonesia Umar dituntut 13 tahun penjara.(IMR/FNN)