‘Alumni’ Lapas Kelas II A Kendari Kembali Ditangkap Saat Hendak Antar Paket Sabu-sabu ke Morowali

  • Bagikan

“Kemudian menemukan barang bukti berupa 33 sachet plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 60,38 gram dan 1 buah pireks berisikan kristal bening Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 1,87 gram,” imbuhnya.

Kata Wakapolresta Kendari ini, tersangka BU ternyata pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di Polres Kolaka Utara (Kolut) dan masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku menerima 1 paket Sabu-sabu seberat 50 gram dari lelaki berinisial ELO, yang kemudian ia bagi menjadi 33 paket,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kompol Alwi menjelaskan bahwa tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp. 3 Juta, apabila berhasil mengantar paket Narkotika jenis sabu-sabu dari lelaki berinisial ELO ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tersangka BU mengenal lelaki ELO, saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Kendari,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(IMR/FNN)

  • Bagikan