FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial LA ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan Polri yang berlokasi di belakang markas Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (21/2)
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyebut, penetapan status LA menjadi tersangka berdasarkan Nomor: LP/15/I/2020/SPKT Polda Sultra tertanggal 13 Januari 2020 yang dilaporkan oleh pelapor bernama Alexander Lunte.
“Terlapor berinisial LA yang berprofesi sebagai Kades Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa sebagai tersangka penyerobotan tanah milik Polri yang sekarang lokasi Brimob,”ujar Ferry.
Ferry menjelaskan kronologi singkat kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.
“Awalnya sekitar tahun 2019 berlokasi di Desa Puosu Jaya, tersangka berinisial LA ini melakukan penggusuran dan penimbunan di lokasi lahan restlement Polri,”bebernya.
Di lokasi itu juga, lanjut Ferry, tersangka mendirikan bangunan berupa rumah panggung.
Beberapa anggota Brimob Polda Sultra, sambung Ferry, sempat melarang agar tersangka tidak mendirikan bangunan di lahan tersebut.
“Sebab, lahan tersebut adalah milik Polda Sultra berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor: 137 Tahun 1980 tentang penunjukan areal tanah negara bebas di Desa Lamomea, Kecamatan Ranomeeto untuk lokasi persiapan resetlement Polri, dan keabsahan SK tersebut pernah diuji di PTUN Kendari,”jelasnya.