FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja tahun 2022. Yang juga dirangkaikan dengan pemberian sertifikat akreditasi periode 2022-2024 secara simbolik di ruangan kerja Kakanwil, Rabu (23/2).
Dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19, dari 17 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendapat kontrak bantuan hukum, hanya 2 OBH yang hadir melakukan penandatanganan kontrak diantaranya Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari oleh Anselmus Ar Masiku dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Keadilan Nusantara oleh Dr. Arifai.
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwi), Silvester Sili Laba, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub beserta Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menegaskan kepada OBH agar penandatanganan tersebut bukan hanya ceremonial semata akan tetapi betul-betul bermanfaat bagi masyarakat terkhusus masyarakat miskin.
“Saya minta betul-betul tingkatkan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu khususnya Bantuan Hukum Non Litigasi, oleh karena pada tahun-tahun sebelumnya masih kurang maksimal jika dibandingkan dengan pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi,” pesan Silvester.
Senada dengan itu, Kadivyankum Kemenkumham Sultra Maktub, bahwa pihaknya berharap terwujudnya peningkatan kualitas pemberian bantuan hukum di masyarakat yang berhak dan membutuhkan bantuan maupun pendampingan.