“Dan kagetnya lagi klien saya itu, di bulan Mei, tepatnya ditanggal 11 Mei 2021, dia didebet rekeningnya, yang selama ini dari tahun 2013 sejak ia cuti premi, dan harusnya asuransi ini berakhir di tahun 2010 sesuai jangka waktu 10 tahun, dan di tahun 2013, ia berhenti tidak mau lagi lanjutin, dia cuti premi, dia tandatangan bersama istri,”bebernya.
Kata Wahyuddin menambahkan dan baru di tahun 2021 kemarin itu, ia terdebet, tiba-tiba uang direkeningnya hilang, padahal itu ada duit karyawan untuk bayar gaji karyawan, terus dia komplain, sembari dia tanya perkembangan asuransinya sudah sejauh mana.
“Jadi banyak hal, mulai dari segi hukumnya, perlakuan dari segi agen saja, tidak transparan, ia sudah melanggar ketentuan, mengelapkan dan setidak-tidaknya menguntungkan diri sendiri,”imbuhnya.
Lebih lanjut Kata Wahyuddin, makanya klien saya ini bagaimana caranya duitnya bisa kembali, setidak-tidaknya kerugian yang hanya beberapa hari jedanya itu, baru dibalikin duitnya yang terdebet, padahal dia sudah tidak aktif di polis, dia sudah cuti premi, ibaratnya dia mau hentikan asuransi ini, jadi uang klien saya yang terdebet sebesar 102 juta, itu tanpa sepengetahuan klien saya.
“Jadi saudara Mohammad Fadhil Salam ini, menghubungi saya sebagai kuasa hukumnya, coba dong, kita lakukan somasilah kepada AXA Mandiri, dan jawaban mereka (AXA Mandiri) hanya ngeleslah, bahwa polis dia ada di ini, dengan paket kayak begini,”ujarnya.
Lalu kata Wahyuddin, jawaban dari AXA Mandiri, terus saya jawab, bahwa kami ada bukti, kami tidak pernah ikut paket yang 400 juta rupiah, klien kami cuman menyanggupi 200 juta, yang dibayar 2 kali bayar, setahun setahun itu jedanya.