“Dan sampai saat inipun, tidak ada respon lagi dari AXA Mandiri, dan kami pun tidak pernah dipanggil, saya pikir disini AXA Mandiri mau cuci tangan,” tuturnya.
Kata Advokat dari Kantor Yeka Mega Law Office ini, bahwa rencananya langkah hukum kita lakukan melayangkan surat somasi sebanyak 2 kali, tapi kalau tidak ada respon sama sekali, kan aturannya bisa kita lapor ke Polisi.
“Dan saat ini sudah somasi kedua kali, hanya kami kan merasa kok jawabannya standar-standar saja, kami sih pinginnya diundang untuk kita obrolin dan musyawarahkan masalah ini secara baik-baik dengan itikad baik,”harapnya.
Namun Kata Wahyuddin, bahwa sampai saat ini, terakhir diakhir tahun 2021 kemarin itu, dibalas iya, tapi tidak ada respon sama sekali lagi, jadi klien kami mau laporkan pidananya, tentang pemotongan rekening, sama perlakuan penipuanlah, hanya menguntungkan dirinya sendiri, mengakal-akali, disini ada pemalsuan, banyaklah, nanti polisi yang kembangkan, yang jelas pemalsuan sudah pasti, pemalsuan tanda tangan.
“Estimasinya itu, 200 juta rupiah, dengan anggaplah inflasi 10 persen tiap tahun, jadi jika dikali 10 tahun, bisalah berkembang sampai sekitar 300 juta rupiah, Ini 10 tahun, malah terakhir ditagih tinggal 160 juta, jadi kejadian-kejadian kayak gini kan banyak korban dari para pemegang polis asuransi, yang mengharapkan keuntungan dengan iming-iming diawal dari agen-agennya, tau-taunya minus,”jelasnya
Katanya lagi menerangkan, jadi pembayaran asuransinya diawal itu dilakukan di Kota Makassar, dan pembayarannya dua kali, dengan mendebit uang di rekening Bank Mandiri klien kami.