“Jadi klien saya ikut asuransi ini sejak tahun 2011, dan tahun 2013 ia cuti premi, dia udah gak mau, karena dia merasa saya ikutin 200 juta satu kali saja loh, bukan saya ikutin paket 400 juta rupiah, sementara yang diterangin itu paket 400 juta. Terus pas diangka 200 juta, itu juga mereka iyakan, nah itulah akal-akalan mereka, mungkin demi target, padahal paket yang jangka panjang itu, adanya paket yang 400 juta rupiah,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Mohammad Fadhli Salam melalui Kuasa Hukumnya Wahyuddin Ornam, SH.,MH sudah dua kali melayangkan somasi I kepada Pimpinan Perusahaan PT. AXA Mandiri di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021
Dan ditanggapi oleh PT. AXA Mandiri Financial Serviced Customer Care Centre dengan Surat Nomor : 143/CM-OL/AMFS/VII/2021 pertanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Teguh Budiyanto selaku Head of Complaint Management.
Dalam surat AXA Mandiri yang berisi 11 point yang salah satu pointnya menjelaskan bahwa saudara Mohammad Fadhil Salam terdaftar sebagai pemegang polis AXA Mandiri Financial Services sejak 7 April 2011 dan berdasarkan dokumen surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ) bapak Mohammad Fadhli Salam telah menyetujui dan menandatangani SPAJ untuk pengajuan Program Mandiri Rencana Sejahtera Plus pada tanggal 28 Maret 2011 dengan metode pembayaran premi secara tahunan.
Menanggapi terkait adanya pendebetan tanpa sepengetahuan Mohammad Fadhil Salam, Pihak AXA Mandiri telah menerima permintaan pendebetan premi untuk jatuh tempo pembayaran tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp. 101.273.300,- dan atas permintaan tersebut, pihak AXA Mandiri telah mengembalikan pendebetan premi sebesar Rp. 101.273.300,- ke nomor rekening atas nama Mohammad Fadhil Salam pada tanggal 18 Mei 2021.