Dalam surat ini, kembali AXA Mandiri menyampaikan bahwa Saudara Mohammad Fadhil Salam memiliki dua polis asuransi dengan tanggal efektif pada tanggal 7 April 2011 dengan status masih aktif, kedua, Polis Asuransi dengan tanggal efektif 28 Agustus 2010 dengan tertanggung Mohammad Maiza Fauzan, dengan status tidak aktif sejak 17 November 2021.
Dan selanjutnya di poin 4, kembali menegaskan bahwa pihak AXA Mandiri belum pernah menerima dokumen apapun terkait dengan pengajuan cuti premi, dan terkait pendebetan premi sebesar Rp. 101.273.300,- telah dikembalikan sesuai dengan permintaan pengembalian dana terdebet
Berdasarkan Pasal 6 ayat (10) Ketentuan Umum Polis Mandiri Rencana Sejahtera Plus, disebutkan
bahwa:
“Pemegang Polis diperkenankan untuk menunda pembayaran Premi Berkala lanjutan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo (untuk selanjutnya disebut “Masa Leluasa”) atau mengajukan Cuti Premi, dimana selama masa tersebut Polis tetap berlaku. Untuk menjaga agar Polis tetap berlaku, maka selama Premi Berkala tertunggak atau Cuti Premi di atas, maka Penanggung akan melakukan penarikan atas sejumlah Unit yang jumlahnya sesuai dengan biaya-biaya Polis berdasarkan harga satuan pada Tanggal Valuasi. Apabila seluruh Nilai Investasi telah habis atau menjadi lebih kecil sehingga tidak mencukupi untuk digunakan menutupi biaya-biaya Polis dan tidak ada pembayaran Premi lagi, maka Polis ini akan berakhir (untuk selanjutnya disebut “Kadaluwarsa”).
Maka untuk pembayaran premi asuransi dengan metode pembayaran secara tahunan sesuai yang
tertera pada SPAJ, dengan tidak ada diterimanya pembayaran premi terhadap Polis sejak tanggal 07
April 2012 maka untuk menjaga agar Polis tetap berlaku AXA Mandiri melakukan penarikan atas
sejumlah unit yang jumlahnya sesuai dengan biaya Polis berdasarkan harga satuan pada tanggal
valuasi.