FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana perpanjangan masa jabatan presiden bukan kali ini saja bergulir.
Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrat Herzaky Mahendra menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah ditawarkan menjadi Presiden tiga periode.
Tawaran itu datang pada akhir masa jabatannya sebagai presiden 2014 lalu. SBY pun secara tegas menolak tawaran tersebut.
“Ketika beliau (SBY) masih menjadi Presiden dan diminta untuk menjabat hingga tiga periode, Beliau menolak dengan tegas,” kata Herzaky, Kamis (3/3/2022).
Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 2.
Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
SBY menurut Herzaky tidak mau menabrak aturan tersebut.
“Beliau pak SBY tidak mau melanggar konstitusi dia taat kepada konsitusi negara,” ungkapnya.
Begitu juga dengan sikap partai Demokrat yang tegas menolak adanya wacana penundaan pemilu 2024.
“Begitu juga sikap Partai Demokrat saat ini, menolak tegas masa jabatan presiden tiga periode,” pungkasnya
Sebelumnya, Jusuf Kalla, wakil presiden ke-10 dan 12 itu menekankan jika terjadi perubahan pada agenda politik nasional lima tahunan, maka akan banyak masalah yang timbul salah satunya keributan di masyarakat
“Kalau kita tidak taat konstitusi maka negeri ini akan ribut,” kata Jusuf Kalla di Jakarta,
Politisi senior partai Golkar ini menegaskan seluruh elemen bangsa harus taat pada konstitusi.
Karena konstitusi sudah mengamanatkan pemilihan umum digelar lima tahun sekali, maka menurut JK hal itu harus dipatuhi.