“Kemarin, kami sudah mengungkap dengan barang bukti seberat 1,110 kg, penangkapan tersangka dan barang bukti ini menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkotika,”ucapnya.
Sambungnya, Ini juga berkat kegigihan dan kerja keras dari anggota kami, karena tindak pidana narkotika ini, karena kalau kami bermalas-malasan dan tidak semangat, tentunya kasus ini tidak akan terungkap.
“Alhamdulillah, kami sebagai aparat penegak hukum, masih semangat, masih eksis untuk memberantas peredaran Narkoba di Sultra ini,”jelasnya.
Lanjut, jadi tersangka adalah jaringan dari luar Sultra dan lintas Provinsi, dan tersangka mendapatkan barang haram ini dengan sistem tempel via komunikasi, dan penerima dan yang mengirimi tidak saling kenal sama sekali, sudah ada kepercayaan, tinggal mengambil ditempat, dan hasil penjualannya akan dikembalikan dengan sistem transfer kepada yang mengirimkan barang ini.
“Adapun barang bukti ini, ditemukan di sebuah rumah kosong yang disewa oleh tersangka untuk menyembunyikan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ini, dan Narkotika Jenis Sabu-sabu ini dia edarkan di Kota Kendari dan sekitarnya,”bebernya.
Lebih lanjut Eka menjelaskan bahwa kalau kita melihat dari barang bukti yang ada pada tersangka ini, dan barang bukti lainnya seperti ada alat timbang, kemudian plastik-plastik ini, terus ada koper, alat press, ini sudah merupakan profesional dalam penjualan narkotika ini,
“Tersangka ini sudah siap dengan segala sesuatunya, sudah profesional, yang bersangkutan sudah masuk kategori pengendali, sudah ahlinya mereka ini, mungkin baru sekali tertangkap,”pungkasnya.