FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berinisial SAT (32) dibekuk tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kedapatan memiliki Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 2 paket seberat 4,98 gram.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi didampingi oleh KBO Resnarkoba Polresta Kendari IPDA Aldiansyah saat konferensi pers bersama awak media di Mapolresta Kendari, Senin (7/3).
“Tersangka ditangkap polisi di kamar kostnya di Kost Pelangi, Jalan Bunga Seroja Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Hari Kamis, (24/2) sekira pukul 20.30 WITA,”ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa penangkapan tersangka berawal pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WITA, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di sekitar Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Kemudian, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, sehingga pada sekira pukul 20.30 wita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SAT di dalam kamar kostnya di Kost Pelangi, Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,”bebernya.
Sambung mantan Danden Gegana Brimobda Polda Sultra ini, bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Sabu-sabu yang mana 1 paket Sabu-sabu ditemukan didalam pembungkus rokok Sampoerna di dalam laci sebuah meja dan 1 paketnya lagi ditemukan di dalam tempat kacamata.