FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sultra melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe merilis hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total Rp. 9,3 Miliar yang merupakan hasil lelang aset tahap II terhadap 45 lot barang rampasan yang tidak laku terjual pada lelang tahap I dan hasil denda dalam perkara pertambangan tiga perusahaan yang merupakan Joint Operasional (JO) PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara.
Ketiga Perusahaan itu yakni PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PT. PNN), PT. Rock Stone Mining Indonesia (PT. RSMI), dan PT. Naturak Persada Mandiri (PT. NPM),
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Raimel Jesaja dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Wakajati Sultra) Akhmad Yani, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra (Asintel Kejati Sultra) Noer Adi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin , Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody, Selasa (8/3).
“Jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe dan juga pusat pemulihan aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah berhasil melakukan lelang barang bukti dan pembayaran denda terkait perkara pertambangan, dimana secara singkat perkara bermula dari adanya para pelaku melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga oleh peraturan yang ada di Republik kita ini, itu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana dalam bidang pertambangan,”ungkapnya.