“Dan setelah motor tersebut berhasil diambil maka anak dibawah umur ini, mendorong motor yang dikendarai oleh tersangka IG dengan menggunakan motor yang dikendarainya oleh anak dibawah umur ini dan motor tersebut kemudian disembunyikan di Gedung Kantor Wali Kota Kendari yang sementara dalam proses rehab,”terangnya.
Kemudian kata Alwi, dan pada hari Jumat, 04 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WITA, kedua tersangka mengambil kembali motor yang disembunyikan tersebut selanjutnya, kedua tersangka hendak menjual dengan harga sebesar Rp. 3 juta, akan tetapi kedua tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Modusnya kedua tersangka adalah untuk dimiliki dan menjual motor hasil curian untuk mendapatkan keuntungan, dan tersangka IG masih dalam tahap pembebasan bersyarat, dimana sebelumnya tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada tahun 2019 dan dihukum penjara selama 3 tahun,”pungkasnya.(IMR/FNN)