FAJAR.CO.ID, KENDARI – Direktur Utama (Dirut) PT. Landipo, Chandra Tendian mengungkapkan bahwa kelangkaan minyak goreng pada bulan Februari kemarin, dikarenakan pihak distributor dan toko menunggu kompensasi harga dari pabrik, dan ini merupakan dampak adanya peraturan pemerintah terkait harga minyak goreng sebesar Rp. 14.000/Liter.
Hal ini ia ungkapkan saat diwawancarai oleh fajar.co.id usai dicek ketersediaan minyak gorengnya oleh tim gabungan satgas pangan Polda Sultra, Kementerian Perdagangan, dan Disperindag Sultra, Selasa (15/3).
“Pada saat itu, pada Bulan Februari, kan masih harga mahal, terus kemudian keluar Peraturan Pemerintah yang mana harga pasar minyak Goreng harus Rp. 14 ribu,”jelasnya.
Lanjutnya, nah, saat itu kan dari toko yang sudah membeli ke tempat kita kan masih modal mahal, jadi dibutuhkan kompensasi harga, nah kompensasi harga itulah yang kami tunggu dan belum turun dari pihak pabrik.
“Jadi itu yang sempat terhambat, tapi kemudian diakhir bulan tepatnya ditanggal 21 Februari, akhirnya turun (kompensasi harga itu), dan selanjutnya, langsung kita distribusikan ke semua supermarket, maka pada saat itu harga turun, itupun hanya satu kontainer,”bebernya.
Sambungnya, nah kemudian di bulan Februari sampai dengan saat sekarang itu kita sempat kosong, jadi ini kontainer pertama yang masuk pasca aturan baru tersebut, jadi yang awal itu kita tidak boleh menjual selain daripada supermarket.
“Jadi saat ini kita baru dapat alokasi 2 kontainer, tetapi untuk beberapa toko, masing-masing toko dapat berapa, itu kami tetap mengikuti aturan yang sudah diberikan oleh pihak pabrik,”ujarnya.