Kuasa Hukum: Tiga Excavator dan Dump Truk yang Dijadikan Barang Bukti, Bukan Milik PT. JAP

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kuasa hukum PT. James & Armando Pundimas (JAP) Ricky K Margono, SH.,MH membantah bahwa 3 Excavator dan 3 Dump Truk yang disita oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi adalah milik dari PT. JAP.

Hal ini ia tegaskan dalam Konferensi pers bersama awak media guna memberi hak jawab atas pemberitaan penahanan Dirut PT. JAP dalam dugaan Kasus Ilegal Mining di Konawe Utara, Kamis (17/3).

“Excavator dan dump truk itu disewa oleh PT. B,” tegasnya.

Lanjutnya, bahwa PT. B ini yang akan saya sampaikan di Persidangan nanti, dan sekarang kita secara logika kasar saja, apakah mungkin membuat sebuah penambangan, melakukan penambangan, hanya dengan 3 excavator dan 3 Dump Truk, apakah mungkin?

“Jadi itu bukan milik PT. JAP, PT. JAP tidak pernah punya alat, makanya tadi saya bilang PT. JAP tidak pernah menjual, PT. JAP tidak pernah melakukan kegiatan penambangan, PT. JAP hanya berkeberatan karena ada pembuatan jalan yang melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya, maka PT. JAP melakukan keberatan.

“Kalau ditanya kenapa buktinya hanya itu, justru kami bertanya, pak? Kenapa hanya bukti itu yang dimunculkan, kenapa tidak pernah memunculkan 4 surat yang kami ajukan, apa itu 4 surat? Izin PTSPnya, Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT.B nya,”jelasnya.

Sambungnya, terus ada juga Surat Klarifikasi dari PT. JAP kepada PT. B

“Ada klarifikasi karena PT. B itu, ketika diminta sama PT. JAP untuk memindahkan, PT. B itu mempertanyakan, jangan sampai saya jadi saya ada masalah nih. Nanti, kalau saya pindahin, masalah. PT. JAP menjawab, ohh enggak, apa buktinya? dikeluarkanlah surat klarifikasi kepada PT. B, berdasarkan kepada ini ini ini, lalu diantara PT. B dan PT. JAP membuat perjanjian, karenakan PT. B nya, maunya juga dibayar, karena harus mindahin,”bebernya.

  • Bagikan