“Jadi dengan angka stunting yang masih tinggi, kalau masih mengikut pada tahun 2019 sebesar 27,7 persen, dan sekarang ini 24,4 persen ini tentunya menganggu citra yang baik itu tadi,”jelasnya.
Makanya kata Rizal, oleh karena itu pemerintah buat Peraturan Presiden (Perpres) No.72 tahun 2021 tentang RAN PASTI dipimpin langsung disetiap Provinsi oleh Bapak Wakil Gubernur, Bapak Wakil Bupati, Bapak Sektretaris Camat, sampai nanti ke lapangan ada tim pendamping keluarga, semua polanya sama, semua juga memiliki data dan hasil pendataan keluarga tahun 2021, jadi ini bukan pepesan kosong.
“Para ujung tombak ini nanti kita di lapangan sudah dibekali dengan data-data, data-data siapa-siapa yang harus didampingi. Ini perbedaannya dengan strategi-strategi sebelumnya,”imbuhnya.
Lebih lanjut Rizal Damanik menjelaskan bahwa kita sekarang sudah mendata dengan berbagai aspek, rumah yang kurang layak huni, fasilitas air yang kurang, jamban yang kurang memenuhi persyaratan, masih banyak masyarakat di Indonesia ini yang Buang Air Besar (BAB) misalnya di pinggir sungai, di danaulah, di halaman, dan faktor-faktor ini juga ikut mempercepat yang menyebabkan terjadinya stunting, dalam bahasa pak Wagub, perlu ada perilaku hidup sehat dan hidup bersih.
Lanjut kata Rizal, menjelaskan bahwa potensi kekayaan alam Indonesia ini sangat luar biasa, tongkat dan kayu bisa jadi tanaman.
“Indonesia ini kan hanya dua musim, 365 hari menerima sinar matahari, sinar matahari itu syarat untuk tanaman tumbuh, berbuah, bisa menghasilkan, bisa dikonsumsi, kalau negara yang empat musim misalnya, seperti Australia, 12 bulan dibagi 4 musim, masing-masing musim hanya 3 bulan, 3 bulan mereka menerima curahan matahari,”terangnya.