FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kendari melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) nya siap memberikan layanan pendampingan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu yang sedang masalah hukum baik perdata maupun pidana.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPC Peradi Kota Kendari, Ibrahim Tanne, SH.,MH dalam wawancara dengan awak media usai acara pembukaan kegiatan konsultasi hukum gratis di aula Kantor Camat Kendari, Selasa (29/3).
“Dan kami juga akan menyampaikan kepada masyarakat, bahwa ketika tidak mampu, DPC Peradi ini punya LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang dapat memberikan layanan gratis,”ungkapnya.
Lanjutnya, dan perlu diketahui, bahwa saat ini sudah banyak LBH-LBH di Sultra khususnya di Kota Kendari ini dan sudah menjamur, tapi masyarakat masih banyak yang tidak ngerti.
“Olehnya itu, disini kami juga akan menyampaikan seperti itu, bahwa jika tidak mampu membayar sekedar profit kepada pengacara, silahkan didampingi oleh LBH,”tandasnya.
Sementara itu, Camat Kendari L.M Maluadi Poto, SH menyampaikan bahwa memang masih banyak masyarakat yang tidak mampu yang belum mengetahui ada layanan pendampingan hukum gratis.
“Itu adalah satu hal yang memang selama ini yang masyarakat pikir penanganan-penanganan ini butuh biaya,”ujarnya.
Lanjutnya, tapi ternyata apa yang disampaikan tadi oleh teman-teman Peradi, yang jelas kasusnya mereka pilah.
“Ada yang memang masyarakat yang tidak mampu, itu bisa mendapatkan bantuan hukum gratis dan ini sudah diatur oleh Undang-undang untuk dilakukan pendampingan hukum bilamana ada persoalan hukum di internalnya mereka,”pungkasnya.(IMR/FNN)