FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim memasuki babak baru.
Kabar terbaru, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya bakal menyampaikan secara lengkap perkembangan kasus Saifudin dalam keterangan resmi siang ini.
“Nanti mau dirilis. Nanti disampaikan Pak Karo Penmas. Sebelum jam 12,” kata Kombes Gatot.
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim. Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifudin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu’ran. (jpnn/fajar)