Dahlan menduga bukan karena itu. VakNus itu murni soal izin dari BPOM. Izin tersebut tidak keluar karena VakNus tidak memenuhi kriteria definisi vaksin.
“Rasanya pemecatan ini masih terkait dengan cuci otak. Yang dikembangkannya jauh sebelum VakNus. Ia pernah dipecat sementara dari IDI di soal cuci otak itu. Terawan dianggap tidak mau mempertanggungjawabkannya secara ilmu kedokteran di depan IDI,” ungkap Dahlan.
Wartawan senior ini pun menceritakan pengalamannya menjalani praktik cuci otak itu, sampai dua atau tiga seri.
Selain dirinya, banyak tokoh nasional yang juga menjalaninya. Lebih banyak lagi yang bukan tokoh sudah lebih dari 40.000 orang.
“Saya dua kali menjalani cuci otak baik-baik saja. Saya dan banyak relawan mendapatkan VakNus alhamdulillah, Anda sudah tahu, baik semua,” tegasnya.
Maka, pungkas Dahlan, Terawan sebaiknya tidak perlu malu dipecat dari IDI. Pun kalau salah, dalam Islam, ia masih harus dapat pahala.
Karena pelanggaran etika yang dilakukan Terawan tidak ada hubungannya dengan uang atau jabatan atau fasilitas.
Itu murni masalah keilmuan mengerjakan dan menyembuhkan di luar ilmu kedokteran. (dra/fajar)