FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan melakukan swab atau tes Covid-19 saat berpuasa. Aktivitas tersebut tidak membatalkan puasa.
“Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab,” demikian bunyi panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi, dilansir pada Jumat (1/4/2022).
Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.
Hal tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah),
Tak hanya itu, umat Islam juga dibolehkan melakukan vaksinasi Covid-19 selama berpuasa.
“Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal,” jelas MUI. (dra/fajar)