Dua Pengedar Narkotika Terjaring Operasi Pekat Anoa 2022

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim opsnal Ditresnakoba Polda Sultra dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2022 kembali membekuk pengedar Narkoba yakni berinisial EK (29), dan DU (30) di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Hari Sabtu (2/4) sekira pukul 18.30 WITA.

Hal ini diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilis kepada fajar.co.id, Minggu (3/4).

“Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 92,63 gram, 6 butir pil extacy jenis Inex seberat 2,54 gram, dan 2 paket ganja seberat 2,22 gram,”ungkapnya.

Sambungnya, barang bukti tersangka berinisial EK yakni 70 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 90,03 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.

“Adapun barang bukti dari tersangka DU, yakni 4 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2,60 gram, 6 butir ekstasi jenis Inex, dan 2 paket Narkotika jenis ganja seberat 2,22 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya pula,”bebernya.

Lanjutnya lagi, kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mako Ditresnakoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut

“Dan kedua tersangka melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Untuk diketahui, operasi pekat Anoa akan dilaksanakan selama 15 hari dan sasaran dari operasi ini adalah minuman keras, narkoba, judi, praktek prostitusi, Premanisme, dan Kejahatan jalanan.(IMR/FNN)

  • Bagikan