FAJAR.CO.ID, KENDARI — Dirut PT Roshini Indonesia, Lily Sami telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan. Ia di vonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2 Januari 2022 lalu berdasarkan putusan MA Nomor 45 K/Pid/2022.
Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim SH mengungkapkan bahwa panggilan pertama terhadap terdakwa Lily Sami sudah pernah dilayangkan pada Kamis 24 Maret 2022, sehingga pihaknya kembali melayangkan panggilan kedua pada 7 April 2022.
“Panggilan keduanya Kamis (7/4). Sudah dua kali panggilan. Kalau panggilan ketiga sudah tidak datang ya upaya paksa,” tegas Nanang, kemarin.
Berdasarkan aturan, jangka waktu panggilan pertama ke panggilan kedua satu minggu. Kemudian panggilan kedua ke panggilan ketiga juga satu minggu. “Secara aturan memang tiga kali (panggilan, red),” bebernya.
Sebelumnya, terdakwa Lily Sami divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun, atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Alhasil, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan PN Kendari nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021.
Atas perbuatannya, terdakwa terjerat Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan secara berlanjut. Terkait hal ini, Nanang mengaku pihaknya belum melakukan penahanan dan bakal segera melakukan pemanggilan terhadap terdakwa.
Terpisah, Direktur Utama PT Total, A. Haidir selaku pelapor mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah membatalkan putusan PN Kendari.