FAJAR.CO.ID, JAKARTA– DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang.
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam agenda rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS menyatakan, terdiri dari 93 pasal. Dia mengungkapkan, hadirnya aturan ini diharapkan berpihak kepada korban kekerasan seksual.
“Ini sebuah pembahasan yang cukup ekspress. Ini komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS. Partisipasi publik yang luas, bahkan detik-detik akhir kami masih menerima audiensi. Ini adalah rancangan yang berpihak kepada korban,” ucap Willy dalam laporan hasil pembahasan RUU TPKS pada rapat paripurna.
Politikus Partai NasDem ini memastikan, RUU TPKS merupakan payung hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Karena itu, aturan ini diharapkan menjadi langkah maju bagi tindak pidana kekerasan seksual.
“Kedua, aparat penegak hukum memilik payung hukum terhadap kekerasan seksual. Ini kehadiran negara terhadap korban kekerasan seksual. Ini sebuah langkah yang maju,” tegas Willy.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi terkait persetujuan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.
“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan Maharani yang memimpin sidang tersebut.
“Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketuk palu oleh Puan sebanyak satu kali.