FAJAR.CO.ID, KENDARI – Keputusan Menteri Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia (RI) yang mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap cacat hukum dan cacat prosedur oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (Perkhappi) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW Perkhappi Provinsi Sultra Dedi Ferianto, SH.,CMLC dalam rilisnya yang diterima fajar.co.id, Sabtu (16/4)
“Pertama, pencabutan 39 IUP di Sultra oleh Menteri Investasi/BKPM RI syarat dengan cacat hukum, karena tindakan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas, pejabat yang berwenang mencabut IUP/IUPK berdasarkan ketentuan pasal 119 UU 3/2020 tentang Minerba adalah Menteri ESDM RI, bukan Menteri Investasi/BKPM RI,” tegasnya.
Lanjutnya Dedi Ferianto, bahwa kedua, pencabutan tersebut juga syarat dengan cacat prosedur karena pemberian sanksi administratif oleh Menteri kepada pemegang izin haruslah didahului dengan peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dan kemudian pencabutan.
“Kami melihat prosedur ini tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Sambungnya lagi, Ketiga, kami mengapresiasi dan menghormati ikhtiar dan niat baik Pemerintah Pusat yang ingin menyelematkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan melalui penataan perizinan sektor pertambangan yang tidak beroperasi atau tidak berproduksi selama ini.