FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali membekuk dua kurir pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial LMY (19) dan SB (20) yang ditangkap di dalam sebuah kamar kost Pondok Hijau di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Hari Rabu, (13/4) sekira pukul 11.30 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (21/4).
“Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 6 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 56,94 gram, dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya yakni 4 sachet plastik bening kosong, 100 buah pipet plastik, dan 1 unit hp merk vivo dengan sim card,” ungkapnya.
Lanjut Jupen, bahwa kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka yakni pada hari Rabu, 13 April 2022 sekitar pukul 11.30 WITA, petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka LMY dan SB yang saat itu berada di dalam kamar kost Pondok Hijau, Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Dan dari hasil pengeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 6 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 56,94 gram serta 4 sachet plastik bening kosong yang saat itu berada digantungan baju kamar kost, dan polisi juga mengamankan 1 unit hp merk vivo dengan sim card,”ujarnya.
Sambung Jupen, bahwa tersangka LMY mengaku baru pertama kali diarahkan mengambil sabu-sabu oleh seorang lelaki berinisial B dengan cara diarahkan melalui handphone