FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari akhirnya menciduk sekelompok anak dibawah umur yang beberapa waktu lalu membuat ulah penganiayaan di Dekat Jembatan Kuning, Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada hari Sabtu (16/4) sekira pukul 23.30 WITA.
Jumlah anak dibawah umur yang diamankan sekira 6 orang. dengan rincian 5 tersangka masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kota Kendari serta 1 tersangka lainnya merupakan anak putus sekolah dari Luar Kota Kendari.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Sabtu (23/4).
“Dari tangan ke 6 tersangka ini, polisi menyita 1 bilah parang stainless dengan gagang terbuat dari plastik, 1 buah Ketapel Busur beserta 1 buah Mata Busur, 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam DT 6816 SF, 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam DT 4902 XB,”ungkapnya.
Lanjutnya, jejadian ini berawalnya dari keenam tersangka sementara duduk – duduk di Jalan 40 Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, kemudian melintas korban berinisial WA menggunakan sepeda motor bersama teman – temannya dan salah satu teman korban sempat melambaikan tangannya.
“Tidak lama kemudian, korban WA bersama teman – temannya kembali ke tempat berkumpulnya pada tersangka, setelah itu korban WA bersama teman – temannya pergi meninggalkan tempat tersebut,”ujarnya.
Sambung Jupen, berselang beberapa menit korban WA bersama teman – temannya kembali dan menggeber gas sepeda motornya , itu saat itu teman korban sempat mengeluarkan busur dan ada yang membawa pisau, sehingga keenam tersangka merasa tersinggung dan mengejar korban menggunakan sepeda motor.