Jadi kata Alvian, bahwa Pengusaha tetap harus membayarkan sesuai dengan proporsionalnya, kan itu sudah diatur baik itu yang sudah 1 tahun kerja.
“Dan dibawah 1 tahun kerja, itu bagi 12 bulan, jadi kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, kami dari K- SBSI Sultra akan memperjuangkan itu, karena itu adalah Hak konstitusional teman-teman buruh,”pungkasnya.(IMR/FNN)