FAJAR.CO.ID, KONAWE UTARA – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Abdul Halim Perdanakusuma -355 (AHP) Satuan Kapal Eskorta Koarmada II kembali menangkap kapal Tugboat (TB).
Biak 9 yang menarik tongkang BG. Intan 7506 membawa muatan Nikel Ore sejumlah 7.524,204 Metrik Ton (MT) di Perairan Teluk Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis 21 April lalu
Operasi penangkapan ini berjalan dengan baik atas kerjasama KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 dan Denintel Koarmada II, khususnya dalam tindak pidana pelayaran pengangkutan Nikel Ore secara illegal di Perairan Konut, Provinsi Sultra.
Penangkapan oleh KRI AHP-355 ini diawali dengan informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa Ore Nikel dari Marombo menuju Morosi di Perairan Teluk Lasolo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.
Dari informasi tersebut KRI AHP-355 melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.
Setelah melalui pemeriksaan awal KRI AHP-355, ditemukan bahwa kapal tersebut melakukan pelanggaran yaitu Loading Port didokumen tidak sesuai dengan pemuatan cargo, sertifikat kualifikasi dan kompetensi ABK tidak sesuai dan Kapal tidak menyalakan Automatic Identification System (AIS).
Oleh Komandan KRI AHP-355 Koarmada II Kolonel Laut (P) Ludfy selanjutnya kapal dibawa ke Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Morowali di bawah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palu dan diterima langsung Komandan Lanal (Danlanal) Palu Letkol Laut (P) M. Catur Soelistiyono.
Dalam rilis yang diterima fajar.co.id, Senin (25/4), Danlanal Palu menyampaikan memang betul dirinya menerima limpahan wewenang kapal TB Biak 9 dari KRI AHP-355 yang diduga melanggar undang-undang pelayaran dan hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung.