FAJAR.CO.ID, KONAWE UTARA – Humas PT. Tiran Indonesia La Pili menyampaikan bahwa Kelengkapan izin pengoperasian terminal khusus (Tersus) atau Jetty PT. Tiran Indonesia sudah lengkap.
“Kelengkapan dokumen itu antara lain yang Tersus atau Jetty tersebut sudah mengantongi izin Perhubungan Laut dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan nomor Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Biji Nikel PT. Tiran Indonesia,”ungkap La Pili dalam rilisnya, Jum’at (29/4).
Sambungnya, adapun kelengkapan dokumen administrasi Terminal Khusus PT Tiran Indonesia sebagai berikut Surat Ijin Pembangunan Tersus dengan Nomor A.258/AL.308/DJPL/E dan Surat ijin pengoperasian tersus no.A.382/AL.308/DJPL/E.
“Demikian juga terkait pembayaran pajak di Kabupaten Morowali, PT. Tiran Indonesia telah menyelesaikan semua kewajibannya dalam pembayaran pajak. Ini bukti keseriusan PT.Tiran,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut mantan anggota DPRD Sultra ini mengatakan bahwa terkait adanya perbedaaan pandangan yang terjadi, hal tersebut juga telah diselesaikan.
Tim Pemda dari Morowali dan PT. Tiran telah melakukan kesepakatan bersama dan saling memahami.
“Hal ini tertuang dalam berita acara rapat bersama antara Pemerintah Daerah Morowali dengan PT. Tiran Indonesia pada Jumat, 22 April 2022. Dan dalam pertemuan itu, pihak Pemda Morowali dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh Rizal Baduddun, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morowali Drs. Harsono Lamusa, Kepala Bidang Pertanahan Morowali Asep Haeruddin. S.Hut, Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Morowali Firdaus Habibie Ya’u, S.Hut,” bebernya.