FAJAR.CO.ID, KENDARI – Hari Raya Idul fitri merupakan salah satu momen yang paling dinantikan dan menjadi Hari Kemenangan seluruh umat muslim didunia. Tidak terkecuali di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari.
Selain untuk merayakan hari Kemenangan dan menyambung tali silaturahim, warga binaan juga akan mendapat kado istimewa di hari yang suci ini yaitu berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut Remisi bagi mereka yang telah memenuhi syarat.
Dihari yang suci nan fitrah ini, Senin (02/05), warga binaan LPP Kendari melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama Petugas LPP yang dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan dan Remisi oleh Kepala Lapas Perempuan, Andi Wirdani Irawati.
“Sebanyak 58 orang mendapat remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, diantaranya mendapat remisi dengan besaran 15 hari hingga 2 bulan sesuai dengan jumlah masa pidana yang telah dijalani.”ujar Wirdani dalam rilisnya, Senin (2/5).
Lebih lanjut, Wirdani menjelaskan bahwa Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, telah menjalani minimal 6 bulan dari masa pidana juga mengikuti program pembinaan di Lapas dengan baik.
Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk komitmen dari jajaran Lapas Perempuan untuk memenuhi Hak-Hak Warga binaan.
“Ini menjadi bentuk apresiasi kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas. Semoga dengan diberikan pengurangan masa pidana, warga binaan dapat menjadi lebih baik,terus bersemangat dalam mengikuti program pembinaan dan bersabar dalam menjalani sisa masa pidananya,”pungkasnya.