FAJAR.CO.ID, BUTON TENGAH – Polisi membongkar aksi bejat La Desi (45), pria asal Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.
La Desi ternyata menjadikan wanita berinisial R alias N (19) sebagai budak nafsu.
Dalam melampiaskan nafsu La Desi, aksinya terkadang dilakukan dengan bermain mobil goyang.
Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan aksi Desi dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga ia beranjak dewasa. Kini R alias N telah hamil delapan bulan dan perbuatan La Desi baru terungkap.
Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan mengatakan pencabulan yang dilakukan La Desi kepada korban telah terjadi sejak 2015 lalu. “Saat itu, korban masih SMP kelas satu, dan baru terungkap tahun ini,” ucap Kompol Anggi saat melakukan konfrensi pers di Loby Polres Muna, Selasa (10/5).
Ia juga mengatakan korban pernah dicabuli oleh pelaku di dalam mobil miliknya di sekitar Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Jadi, korban diajak sama pelaku untuk pergi jalan-jalan ke Raha bersama anak balita pelaku. Setibanya di sekitar Desa Lagadi, pelaku singgah di tepi jalan untuk buang air kecil, akan tetapi saat selesai buang air kecil, pelaku malah duduk di kursi belakang dan langsung menghampiri korban untuk dicabuli lagi,” beber Anggi.
Atas aksi bejat pelaku, lanjut mantan Kabag Ops Polres Baubau itu, korban kini telah mengandung anak pelaku selama delapan bulan.
Ia menyebutkan pelaku La Desi bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No.35 Tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2019 Tentang Perubahan keduanya atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014.