FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Empat tersangka dugaan pemalsuan Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dikeluarkan SPKT Polda Sulsel, kini ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Keempat diantaranya masing-masing, mantan Lurah Sudiang Raya, Andi Wahyu Rasyid (warga Jl Onta Baru, Mamajang), Muhammad Amir Jufri (warga Jl Perintis Kemerdekaan 11, Tamalanrea), Ir Mustakim Datjing (warga Griya Astra Blok, Manggala) serta Ronald Mambela (warga Taman Sudiang Indah, Biringkanaya).
Kasubdit 2 Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Ahmad Mariadi membenarkan penahanan tersangka. Kata dia, keempatnya ditahan sejak, Senin kemarin.
“Tadi malam mereka kami tahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel,” kata mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ini, Selasa, 10 Mei.
AKBP Ahmad Mariadi mengaku penahanan para tersangka atas beberapa pertimbangan. Diantaranya, agar tidak mempersulit penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan tersangka, kita segera menyerahkan berkas tahap 1 di Kejaksaan,” sambung mantan Kapolsek Rappocini itu.
Ia pun sebelumnya menerangkan bilamana modus tersangka dengan melakukan scan ulang dalam perangkat komputernya. Kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli.
“Perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah disita. Pelaku sudah menghapus bukti scannya itu, tetapi kita bisa mengembalikan semua yang telah dihapus,” ungkapnya lagi.