FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang pria yang berprofesi sebagai Teknisi di UD. Maju berinisial S (31) ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada hari Jumat ,13 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WITA
“Penangkapan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/ 281/IV/ 2022/ SULTRA / Resta Kendari, tanggal 29 April 2022 dan Sprinkap Nomor : SP Kap / 135 / V /2022 / Reskrim, tanggal 13 Mei 2022,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Jum’at (13/5).
Lanjutnya, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau cabul terhadap 4 anak dibawah umur antara tahun 2019 hingga 2021
Lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.16 thn 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Kronologis kejadian Perkara ini, terungkap Pada tanggal 26 April 2022, ketika orang tua salah satu korban berinisial MUR mendapat informasi bahwa anaknya yg bernama AL dicabuli oleh tersangka kemudian MUR menanyakan hal tersebut kepada anaknya an. AL dan membenarkan bahwa dirinya telah di cabuli sekitar bulan Desember 2021,”ungkapnya.
Kata Fitrayadi, adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka dilakukan penangkapan di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh warga bernama Banding dan Sahrir.