“Setelah itu, anggota lidik sat resnarkoba Polresta Kendari juga menemukan barang bukti dihalaman rumah tersebut berupa 1 buah bong dan 1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah pembungkus rokok Gudang Garam yang berisikan 1 sachet plastik bening yang berisikan 5 buah potongan pipet warna merah yang masing-masing berisikan 1 paket diduga sabu-sabu, lalu ditemukan juga 1 sachet plastik bening berisikan 3 lembar potongan Lakban warna hitam yang masing-masing berisikan 1 paket diduga sabu-sabu dan 1 potongan plastik bening yang didalamnya berisikan 1 paket diduga sabu-sabu,”bebernya.
Kata Hamka, selain itu didalam tas tersebut ditemukan pula 1 buah timbangan digital,1 buah korek api gas dan 2 buah sendok sabu-sabu.
“Kemudian anggota lidik Satresnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan 1 buah Handphone merk Oppo warna merah hitam dengan sim card milik lelaki tersebut,” imbuhnya.
Kata Hamka, tersangka mengaku sudah 2 kali diarahkan mengambil paket sabu-sabu oleh lelaki berinisial RM dengan cara ditempelkan di sekitar gerbang lorong bahagia, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
“Tersangka mengaku keuntungan yang didapatkan mengedarkan Sabu adalah Rp. 100.000 / gram,” jelasnya.
Hamka juga menambahkan bahwa tersangka mengaku mengonsumsi Sabu-sabu, sejak bulan maret tahun 2022
Saat ini penyidik dan tim opsnal masih mendalami dan melakukan lidik terkait keberadaan RM.
“Setelah itu terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya,”pungkasnya.