FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang pria berinisial LE (37) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Syarifuddin, gara-gara istri pelaku diperlakukan tidak senonoh oleh korban.
“Kejadian penganiaayan ini terjadi pada hari Kamis (12/5) sekira pukul 19.00 WITA di Jalan Budi Utomo arah P21D, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam konferensi pers di aula Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu (14/5).
Lanjutnya, pelakunya yang berhasil kami tangkap berinisial LE yang melakukan penganiayaan dengan mengunakan sebilah parang terhadap korban yang bernama Syarifuddin.
“Adapun motifnya, menurut keterangan pelaku bahwa sebelum kejadian ini, korban melakukan perbuatan yang tidak selayaknya terhadap istri pelaku, sehingga pelaku berbuat seperti ini melakukan penganiayaan, dengan datang secara tiba-tiba, langsung dengan mengayunkan parang ke leher dan lengan korban, kemudian menendang korban dan selanjutnya meninggalkan korban,”bebernya.
Kata Fitrayadi, jadi motifnya sakit hati karena istrinya diganggu oleh korban.
“Jadi istrinya disentuh barang sensitifnya oleh korban, jadi semacam melakukan tindakan tidak senonohlah terhadap istri pelaku,”jelasnya.
Sambungnya, menurut keterangan pelaku, istrinya baru kali diperlakukan seperti itu, tapi kita akan coba korek lagi lagi apakah ini dilakukan oleh korban berkali-kali atau baru sekali
“Adapun kondisi korban, setelah kejadian itu, langsung divisum dan diobati, dan saat ini masih bisa beraktivitas seperti biasa,”imbuhnya.